PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT 3-20 JULI 2021 - Brawijaya Ekspose | Berita Pemerintahan Desa Brawijaya

 


Brawijaya Ekspose - Pada Siaran Pers di Istana Negara, 2 Juli 2021, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan data epidemologi terbaru (Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus pada gelombang kedua setinggi 381% per 21 Juni 2021), keberadaan varian delta covid19, dan pertimbangan politis. PPKM Darurat membatasi aktivitas masyarakat di Pulau Jawa dan Pulau Bali secara lebih ketat.

Berdasarkan pernyataan pers Satgas Nasional COVID-19 pada 1 Juli 2021, penerapan PPKM Darurat dilakukan sejalan dengan sistem manajemen zonasi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization).

kunjungi juga : Pemberlakuan PPKM Darurat

Dalam kerangka PPKM, Pemerintah menetapkan rincian pengaturan mobilitas dan aktivitas sebagai berikut:

  1. Sektor esensial (seperti keuangan, informasi dan teknologi, industri orientasi ekspor, hotel yang tidak dialokasikan sebagai lokasi karantina) menerapkan 50% WFH dan 50% WFO
  2. Sektor esensial-pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya menerapkan 25% WFO
  3. Sektor kritikal (seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, utilitas dasar) menerapkan 100% WFO
  4. Sektor non-esensial menerapkan 100% WFH
  5. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara daring
  6. Penutupan pusat pembelanjaan, mall, toko kelontong dan pasar tradisional, berkapasitas pengunjung 50%, pada 20:00 WIB/WITA/WIT
  7. Restoran, kafe atau warung makan hanya melayani pengantaran dan tidak menerima makan di tempat
  8. Tempat ibadah ditutup sementara
  9. Fasilitas umum (seperti taman umum dan tempat wisata) ditutup sementara
  10. Apotik dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.
  11. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup dan diberhentikan sementara.
  12. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dan tidak boleh menyediakan makanan di tempat resepsi
  13. Seluruh sarana transportasi massal, termasuk transportas online berkapasitas 70%
  14. Pemakaian face shield harus dengan masker yang menutupi mulut dan hidung
  15. Pelaku perjalanan jarak jauh, yaitu pengguna  kendaran pribadi dan calon penumpang transportasi umum harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan PCR H-2 (untuk pesawat) atau antigen H-1 (bis, kereta api, mobil pribadi, motor pribadi dan kapal laut).

Posting Komentar

0 Komentar